Rumusan hasil kongres PGRI tahun 1989.adapun rumusannya sebagai berikut :
KODE ETIK GURU INDONESIA (PGRI, 1989)
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada
Tuhan YME, Bangsa dan Negara. Guru Indonesia harus memiliki jiwa
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena tanpa memiliki jiwa
tesebut Guru Indonesia tidak akan bias tanggung jawab, Guru Indonesia
Memiliki pedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ;
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
2. Guru Memiliki dan melaksanakan kejujura professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
4. Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar
supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik Guru yang Pertama mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang optimal edukatif.
Kode Etik Guru Kedua mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai kemampuannya.
Kode Etik Guru Ketiga
menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi peserta didik
selengkap mungkin. Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat karena
akan berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta
didik.
Kode Etik Guru Keempat
mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman
dan nyaman sehingga membuat peserta didik betah akan belajar.
Kode Etik Guru Kelima
mengingat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat
sekitar, yang bertujuan untuk membangun terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan peserta didik.
Kode Etik Guru Keenam
Guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat
profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.
Kode Etik Guru ketujuh Intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan.
Kode Etik Guru Kedelapan
“ Guru bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana dan prasarana dalam perjuangan, sehingga dalam pengurusan
organisasi dengan seorang guru tidak adanya monopoli profesi. Sehingga
dapat mengayomi para guru.
Kode Etik Guru kesembilan
pada intinya kode etik ini di dasari oleh 2 asumsi yang sangat mengikat
terciptanya guru yang professional dengan pemerintah yang ada.
B. PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA.
Penerapan
kode etik guru dalam tugasnya begitu luas untuk dipaparkan secara
keseluruhan, karena banyak masalah dan kendala yang dialami dalam
melaksakan tugasnya. Akan tetapi dalam bahasny ini pemaparan akan tugas
utama sebagai guru yaitu ;
- Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran
Tugas
guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar.
Akan tetapi dari kedua peran tersebut sehingga dapat terjadi arena
pemmbelajaran yang dengan tujuan bahwa guru dapat menciptakan suasana
yang dan sitasi yang dapat diterima dalam belajar.
Guru
memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang menyelenggarakan
dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang
dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat
mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
1. Guru sebagai konservator (pemelihara)
2. Guru sebagai tramitor (penerus)
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)
4. Guru sebagai perencana (planner)
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator
10. Guru sebagai motivator
11. Sebagai penilai (evaluator)
- Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya.
Pemahaman
atas tugas dan peran guru dalam penyelenggaraan system pembelajaran
seyogianya menjadi kerangka dalam berfikir dalam bahasa tentang
penerapan Kode Etik Guru sebagaimana mestinya.Kode Etik Guru Indonesia
dalam plaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
c. Guru dalam berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya pembelajaran.
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
seitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab terhadap
pendidikan.
f. Guru secara pribadi dab bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya
g. Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat, kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
i. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
C. PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT
Dalam
menjalankan tugas profesinya seorang guru akan berinteraksi dengan
masyarakat. Keterkaitan lain antara guru dan masyarakat bahwa guru
berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam (1)
memelihara system nilai (2) penerus system nilai (3) penerjemah system
nilai. Masyarakat dengan pendidikan dapat ditinjau dengan 3 segi yaitu ;
- Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan
- Masyarakat juga iut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.
- Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.
Paparan diatas menunjukan bahwa (1) Masyarakat merupakan tempat melaksanakan tugas keprofesian seorang guru (2) masyarakat
menjadi sumber belajar dan mendidik seorang guru (3) masyarakat sebagai
konsumen dan pengguna jasa dan hasil pendidikan. Guru dan tenaga
kependidikan telah dipaparkan diatas yaitu bahwa masyarakat itu
merupakan pelanggan jasa pelayanan pendidikan dan pengguna hasil
kependidikan.
1. Masyarakat dan Karakteristiknya
Masyarakat
selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang berinteraksi antara
sesame, saling ketergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang
dipatuhi bersama. Karakteristik masyarakat umum perlu di pahai betul
karena akan keunikannya atas suku bangsa, bahasa, dan lain sebagainya.
Pada umumnya ada 2 ciri umum keunikan masyarakat Indonesia yakni :
- Secara Horizontal ditandai oleh kesatuan-kesatuan social atau komunikasi yang berbeda
- Secara Vertikal ditandai dengan perbedaan pola kehidupan mereka yang bermacam-macam.
Keunikan
masyarakat justru perlu di pandang sebagai potensi yang sangat
bermanfaat dalam menunaikan tugasnya. Perbedaan itu adalah suatu
kewajaran dan sekaligus kekayaan yang berharga.
Selain itu seorang guru juga jangan gamang dalam menerapkan kode etik, karena akan dikawatirkan guru akan mengalami future shock
( keterkejutan masa depan), sebab di masa depan kemungkinan terjadi
fenomena bahwa benda yang hari ini di anggap paling canggih besok lusa
bias menjadi sudah dimuseumkan karena terimbar\s oleh penemuanbaru yang
lebih canggih lagi.
Gambaran
masyarakat masa depan adalah ditandai dengan terjadinya proses
globalisasi yang amat cepat. Untuk melukiskan kejadian semacam itu
Kenichi Ohmac menulis bku yang berjudul The Borderless World atau Dunia Tanpa Tapal Batas (Dedi supriadi, 1990 : 60).
Yang
perlu diperhatikan secara serius yaitu masyarakat yang membutuhkan
layanan professional dalam berbagai kehidupan. Karakteristik semacam itu
diwarnai oleh dua hal yaitu : Pertama, karena perkembangan Iptek
yang semakin canggih dan daya piker masyarakat yang semakin kritis.
Kedua, karena semakin terspesialisasikannya berbagai bidang pekerjaan.
2. Penerapan Kode Etik Guru dalam Kehidupan Bermasyarakat
Dalam
pembahasan diatas yang menyebutkan karakteristik masyarakat Indonesia
dan Kecenderungan dapat dijadikan kerangka berfikir dalam bahasan
penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kalau guru dan
tenaga kependidikan lainya ingin exist di masyarakat, ketika
berinteraksi dengan mereka ia harus berpgang teguh pada kode etiknya.
Perilaku yang ditampilkan harus mencerminkan nilai-nilai luhur kode etik
itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.
Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut ini diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat.
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-bersama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
D. FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN.
Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil berupa
pengelompokan primer yang terdiri atas sejumlah kecil. Pendidikan
keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan
sangat sulit untuk dihilangkan. Pendidikan keluarga bagi perkembangan
anak oleh pemerintah telah dituangkan dalam UU No. 2 tahun 1989, Pasal
10 ayat 4 yang menyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian
dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga.
Melihat
pentingnya keluarga bagi perkembangan anak dan pentingnya keutuhan dan
keharmonisan dalam keluarga. Sesungguhnya kode etik guru telah dijadikan
pedoman perilaku bagi guru dimana dan dalam arena apapun dan jika
seorang guru telah melaksanakan kode etik ketika ia melaksanakan
pendidikan dalam keluarga ia akan terhindar dari unsure subjektivitas.
Didalam
keluarga guru berperan sebagai model dengan berupaya mengejawantahkan
nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai actor
pencipta suasana demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk
mengembangkan keluarga dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya
kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan
dalam membentuk anggota kelaurga menjadi manusia yang seutuhnya. Empat
peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga. Dan semua itu memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.
3. Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga
4. Mendorong partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar